Sistem ini Dikembangkan sesuai Standard Operasional Procedure Persediaan Daerah yang dikerangkai dengan Regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah
yang Berfungsi untuk membantu pemerintah daerah dalam perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi Aset Lancar Daerah
Silakan pilih link halaman dalam daftar isi di bawah ini.